Wartapostnews.com | Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial AS (18) ini memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri hingga tiga kali pada bulan September 2024. Menurut keterangan Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. pada konferensi pers di halaman ruangan Sat Reksrim Mapolres Banjar bahwa kedua pihak awalnya berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian membujuk rayu korban dengan janji akan menikahi korban.
"Korban masih berusia sekitar 13 tahun. Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai buruh pembuat batu bata, memanfaatkan ketidakpahaman korban mengenai hubungan seksual dan konsekuensinya," ungkap Kapolres saat konferensi pers dengan didampingi Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H. dan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono, S.H. (17/10/2024)
Kapolres menambahkan bahwa lokasi kejadian asusila ini terjadi di salah satu lokasi wilayah Kota Banjar. Pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pernjara paling lama 15 tahun.