**
CIAMIS ~ Berkas perkara tindak pidana Judi Online jaringan Internasional yang dilakukan di wilayah Kabupaten Ciamis telah dinyatakan lengkap. Hari ini Polres Ciamis Polda Jabar akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana judi online yang cukup menghebohkan Kabupaten Ciamis. Kasus ini cukup heboh lantaran tercatat transaksi perputaran uang mencapai Ratusan Miliar Rupiah.
"Alhamdulillah berkat kerja keras penyidik Sat Reskrim Polres Ciamis, kemarin, 18 September 2024, sudah P21. Hari ini kami akan melimpahkan berikut tersangka bersama barang bukti," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dan Ps. Kasi Humas Polres Ciamis Aipda Septian dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus tindak pidana judi online yang berhasil diungkap ini cukup menyita perhatian publik, tidak hanya di Kabupaten Ciamis tetapi Jawa Barat bahkan Indonesia. Lantaran transaksi keuangan yang terjadi mencapai Ratusan Miliar Rupiah.
"Kassus Judi Online yang cukup menyita perhatian. Saat itu Menkopolhukam menyampaikan informasi maraknya judi online. Tanggal 22 Juni 2024, Patroli Siber kami menemukan indikasi adanya judi online yang mana pelaku tersebut dan kegiatan perjudian ada di Kabupaten Ciamis. Alhamdulillah bisa kami tangkap tersangka pada tanggal 26 Juni 2024. Hasil pengungkapan tersebut bahwa judi online yang mana operatornya ada di Kamboja dan operator lokal warga Ciamis. Minimal jumlah transaksi dari 5 rekening perbankan fantastis kurang lebih Rp. 356,72 miliar. Lima buku tabungan itu atas nama tersangka sebanyak 3 rekening dan atas nama istrinya 2 rekeninh," kata AKBP Akmal.
"Tersangka yang kami amankan dan segera kami limpahkan berinisial TCA (44) warga Ciamis. Istri tersangka yang kami amankan juga merupakan operator judi onile di Kamboja," ucap AKBP Akmal menambahkan.
Lebih lanjut, Kapolres Ciamis menuturkan, peran tersangka di Indonesia adalah sebagai operator lokal. Dimana tugasnya yaitu menyelesaikan persoalan ketika pemblokiran rekening.
"Tersangka sebagai operator lokal. Ketika ada permasalahan dengan rekening yang dijadikan rekening penampung dan traksaksi. Apabila ada pemblokiran maka tersangka yang mengurus ke Bank," kata AKBP Akmal.
Tersangka TCA, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, dikenakan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Transakai Elektronik. "Tersangka TCA diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar," kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal Polri memberantas perjudian. Baik perjudian secara manual maupun judi online.
"Pengungkapan tindak pidana judi online ini adalah langkah awal kami. Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum pada masyarakat mari kita sama sama untuk membersihkan Ciamis dari perjudian. Apapun bentuknya baik judi manual dan judi online. Jadi kami terus berkomitmen melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum," kata AKBP Akmal.
*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*