Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Jika Masyarakat Kumpul Kebo dan Selingkuh Dapat Diancam Pidana, Ini Penjelasan Dirjen HAM

 

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra, menyoroti peningkatan kasus perselingkuhan yang kini sering dibahas di media sosial. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat ketentuan tegas mengenai kohabitasi atau kumpul kebo serta perzinaan, "Pasangan yang belum menikah harus memahami bahwa kohabitasi dalam KUHP baru ini memiliki konsekuensi hukum," jelasnya (Dhahana).

Dhahana menjelaskan bahwa kohabitasi, menurut KUHP yang baru, didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Perzinaan juga tetap dianggap sebagai tindak pidana dalam KUHP baru, sesuai Pasal 411, yang menetapkan bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri akan dikenakan pidana perzinaan.

Meskipun demikian, baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas, artinya hanya dapat diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, seperti suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat.

Dhahana mengakui bahwa masalah ini memicu polemik. Beberapa pihak menuntut hukuman karena dianggap tidak sesuai dengan nilai sosial dan agama, sementara yang lain menolak intervensi negara dalam urusan pribadi.

"KUHP berusaha menemukan keseimbangan antara menghormati hak individu dan menegakkan norma sosial yang berlaku," ungkapnya. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini dengan baik agar dapat menghindari konsekuensi hukum yang diatur dalam KUHP baru.

Sumber : Riau Pos