Tim penyidik Kejagung meringkus Ujang di Bandara
Soekarno-Hatta setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Dalam rekaman video
yang beredar, ia terlihat memakai jaket berwarna putih. Dia juga tampak
mengenakan masker berwarna biru serta topi dan celana cokelat.
Ujang terlihat ditangkap penyidik Kejagung di salah satu
ruangan di Bandara Soetta, sementara pihak Kejagung tengah mengurus berkas
penangkapannya.
Selanjutnya, penyidik Kejagung lantas menggiring politikus
NasDem yang tengah menenteng tas hitam kecil itu keluar dari bandara.
Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh Mantan Bupati
Kotawaringin Barat itu.
Ia terlihat sesekali berbincang dengan pria yang diduga
merupakan anggota penyidik Kejagung.
Setibanya di halaman penjemputan Bandara Soetta, Ujang masih
terlihat santai dengan gaya berpakaian dan kacamata hitamnya.
Ia langsung masuk ke dalam mobil hitam milik penyidik
Kejagung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Harli Siregar mengungkapkan soal penangkapan ini.
Menurutnya, penyidik Kejagung menangkap Ujang Iskandar
setelah menerima informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soetta.
“Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara
Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3
Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi
Minh (Vietnam),” terangnya, seperti dikutip dari laman resmi Kejagung, Sabtu
(27/7/2024).
Harli menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan
ke luar negeri.
Serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada
Adhyaksa Monitoring Center.
Ini berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023
tanggal 4 September 2023.
Yakni terkait kasus Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan
Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama
Mandiri tahun 2009.
Jaksa penyidik lantas melakukan pemanggilan secara patut
kepada Ujang untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Namun Ujang tidak pernah datang atau hadir sehingga pihaknya
perlu melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, Ujang bersikap
kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, ia dibawa ke Kejagung untuk selanjutnya
diserahterimakan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah.