Panji Padang Ratu, Sekretaris Jendral Laskar Lampung, menggugat Proses Hukum Korupsi pengadaan Makan Minum Bupati Lampung Timur
Wartapostnews.com – Panji Padang Ratu, Sekretaris Jendral Laskar Lampung, mengecam keras keputusan Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dianggap terlalu mudah menghentikan proses hukum terkait indikasi kasus korupsi pengadaan makan-minum yang melibatkan Kepala Biro Umum Lampung Timur. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.
Menurut informasi, BPK menemukan indikasi korupsi dalam proses pengadaan makan-minum yang dijalankan oleh biro Umum dan diselenggarakan untuk Bupati Lampung Timur. Meski telah mengembalikan uang yang terlibat dalam transaksi tersebut kepada kas negara melalui Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada Selasa, 6 Februari 2024, Panji merasa bahwa langkah tersebut tidak mencukupi.
Panji Padang Ratu menyoroti ketidaktransparanan aliran dana yang dikembalikan dan mempertanyakan sumber uang yang digunakan Kabag Umum untuk mengembalikan uang tersebut. “Negara kita tidak mengenal konsep Restoratif Justice dalam hal korupsi. Ini menciptakan citra buruk terhadap sistem hukum kita,” tegas Panji.
Laskar Lampung menyerukan agar rakyat tidak tinggal diam dan turut serta menyelamatkan negara dari tindakan tidak bermartabat seperti kasus ini. Panji mengingatkan bahwa uang yang terlibat adalah uang rakyat, dan pertanggungjawaban tidak hanya kepada individu tertentu tapi juga kepada seluruh rakyat.
“Pihak berwenang harus bertindak tegas dan tidak hanya diam saja. Kebermartabatan negara harus diutamakan,” seru Panji Padang Ratu.
Sementara itu, masyarakat Lampung Timur diharapkan untuk tetap waspada terhadap setiap perkembangan kasus ini dan bersatu untuk menuntut keadilan yang sejati demi integritas negara.