Wartapostnews.com (MESUJI) Resmi Dugaan penyimpangan Dana Desa Margo Bakti Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji sudah sampai di Inspektorat Kabupaten Mesuji. (31/1/24)
Tanggal 15 Januari 2024dilaporkan Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) ke Kejaksaan Negeri Mesuji.
Ketua GRIB Ismet bersama Ketua Bidang OKK Misra Junda serakah langsung dokumen dugaan penyimpangan penyerapan Anggaran Dana Desa Margo Bakti
Ismet mengatakan sebagai organisasi kontrol sosial, kami selalu menjalin silaturahmi dengan setiap lembaga penyelenggara pemerintah, salah satunya cara kami ikut serta menjaga Kabupaten Mesuji dengan menyampaikan laporan bila ada temuan yang merugikan Negara tegas Ketua GRIB Mesuji
Dugaan Memfiktifkan infrastruktur yang dilakukan oleh Kepala Desa Margo Bakti, dan kami berharap pihak APH melakukan langkah tegas agar masyarakat paham sejauh mana proses tersebut tegas Ketua GRIB Mesuji
Dan alhamdulillah laporan dugaan penyimpangan penyerapan diterima Kejaksaan Negeri Mesuji sudah diserahkan ke inspektorat, dan kami sudah telah keterangan teman kejaksaan, bila sudah di kembalikan ke kami langsung kita proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku keterangan teman jaksa Mesuji.
Sebagai mewakili masyarakat, proses selanjutnya kami serahkan dengan pihak penegak Hukum dan hasilnya sesuai dengan kesalahan terang ismet
Dan apa temuan kami beberapa dugaan bangunan fiktif tahun 2023. tinggal kita menunggu tindaklanjut dari teman teman Kejaksaan setelah berkas di kembalikan oleh inspektorat Kabupaten Mesuji(Tim)