Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Pelaku Pecabulan Anak Di Bawah Umur Di Amanakan Ditreskrimum Polda Sumsel.


Wartapostnews.com - Palembang,- Beberapa hari usai menantang lakukan sumpah pocong, rian antoni (40) alias anton, diamankan petugas subdit 4 renakta ditreskrimum polda sumsel.

Tersangka anton ditangkap saat berada disalah satu warung seberang kantor kejari palembang, jalan GHA bastari sekira pukul 11.30 wib rabu 24 mei 2023.

Renakta polda sumsel yang dipimpin iptu dendi SH saat langsung mengamankannya kedalam mobil.

"jangan bergerak, ikuti perintah kami secara baik-baik, kami bawa surat perintah" ucap salah seorang penyidik.

Penyidik polda sumsel telah menetapkan anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

Selama lima bulan, tersangka anton sudah wajib lapor ke polda sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan juni 2022 yang lalu.

Sebelumnya, tersangka anton melakukan mubahalah sumpah pocong didepan mushola Al hannan dan di hadapan warga, kamis 18 mei 2023 pukul 11.30 wib.

Warga lorong A rahmat, RT 10 RW 04 kelurahan 1 ilir kecamatan IT II palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

"Demi allah saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri" ujar rian saat ditemui dikediamannya usai melakukan sumpah pocong.

Sumpah pocong ini dilakukan anton tanpa kehadiran pihak pelapor yang diketahui adalah rudi wijaya.