Wartapostnews.com | Kabupaten_Lampung_Selatan - Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC-GWI) Kabupaten Lampung Selatan SOPADLI SALEH YUNUS, SE, SH,. M.E.Sy mengutuk keras dan murka atas tindakan yang di lakukan oleh Mustafa Kamal Selaku Ketua Yayasan Islam Al-Islah dalam pengusiran Wartawan AktualTimes.com-Wartapostnews.com diwaktu Hari Sabtu Tanggal 18 Maret 2023 kemarin ketika ingin meliput acara sosialisasi Manasik Haji dan Umroh di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Senin (20/3/2023).
Kendati demikian, ketua yayasan tersebut memaki dan mengusir yang tidak beretika terhadap Wartawan yang tergabung dalam Wadah DPC GWI Kabupaten Lampung Selatan Al Imron selaku Kabag Litbang di wadah tersebut.
Dalam rapat di kantor Sekretariat DPC GWI Lamsel yang beralamat Jalan Raden Intan Kota Baru Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, di hadiri Jajaran DPC GWI Lamsel terutama BEDDI RIZAL NURALAM selaku Ketua DPC GWI Lamsel, SOPADLI SALEH YUNUS, SE, SH,.M.E.Sy selaku Ketua Penasehat DPC GWI Lamsel, HARIS SUTIAWAN selaku Dewan Kehormatan DPC GWI Lamsel, ASRONI selaku Sekertaris DPC GWI Lamsel, WIJI LASTINI selaku Bendahara Umum DPC GWI Lamsel, MUS MULYADI selaku Kabag Humas DPC GWI Lamsel, HENDRA APRIANSYAH selaku Kabag Sosial DPC GWI Lamsel, AL IMRON selaku Kabag Litbang DPC GWI Lamsel.
Oleh sebab itu, ramainya pemberitaan pengusiran Wartawan pada tanggal 18 kemarin yang dilakukan oleh salah satu Ketua Yayasan islam AL-islah. Maka Penasehat DPC GWI Lampung Selatan geram serta mengutuk keras dengan sikap dan perilaku Ketua Yayasan tersebut.
SOPADLI SALEH YUNUS, SE, SH,M.E.Sy mengatakan bahwa, "ketua salah satu yayasan islam Al-islah yang telah melakukan pelecehan pengusiran terhadap Wartawan, tentu ini adalah merupakan pelanggaran, dimana pelanggaran itu sudah diamanatkan, karena wartawan inikan di lindungi Undang-undang Pers," ucap Sopadli saat diwawancarai media Wartapost-AktualTimes dan Tim usai rapat di Kantor Sekretariat DPC GWI Lamsel falam pembahasan kasus pengusiran wartawan.
Lanjut Sopadli, "disitu dijelaskan tetang wartawan, kemudian siapapun yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut, dan dia melanggar tentang itu. Karena jelas tugas wartawan adalah melihat, mendengar, menyajikan, memberitakan informasi, ini sudah jelas bahwa siapapun yang dilihat oleh seorang wartawan, harus di beritakan kalau perlu diberitakan."
"Nah, karena disitu sifatnya kerumunan orang-orang banyak, kemudian kita melihat, terus di usir, dan tidak boleh di liput dan sebagainya. Maka ini merupakan suatu pertanyaan besar bagi kita, ada apa dalam hal itu," terangnya.
Sambungnya lagi, "dalam hal tersebut, yang jelas ada hal-hal yang sifatnya tidak menyenangkan, ini jelas kita akan melakukan proses Hukum."
"Ini bukan karena kita ingin menakuti-nakuti, tetapi itulah Hukum yang akan berbicara, dan tentu kita akan menempuh jalur itu. Untuk memberikan kenyamanan, dan juga menjadikan perlindungan kepada teman-teman kita Pers tentunya, bahwa tidak ada lagi nantinya orang-orang yang kira-kira menganggap seorang wartawan di anggap sebelah mata. Dan kemudian tidak ada lagi nanti bahwa teman-teman kita yang mau meliput, dianggap mengganggu mereka," tegas Sopadli.
"Sehingga dalam hal tersebut, saya sangat mengutuk keras dengan hal seperti itu, dan saya sangat menyayangkan sikap dari salah satu ketua yayasan Al-islah, yang terjadi pada tanggal 18 maret 2023 kemaren," pungkas Sopadli. (AL/Red)