Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Terkait SK Rukun Nelayan Akur Jaya ! Aparatur Desa Ketapang Jadi Ketua Tim Yang Diperbantukan Pelaksanaan Bantuan Dari Dirjen Pusat Di Ketapang Lamsel



Warta Post News    |    Kabupaten_Lampung_Selatan - Berdasarkan penelusuran Awak Media ini terkait aparatur Desa Ketapang selaku Kasi Pemerintahan Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan yang diberikan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Rukun Nelayan Akur Jaya, Kasi tersebut selaku Ketua Tim yang diperbantukan pelaksanaan, Kamis (13/10/2022).

Dalam isi surat SK tersebut, terdiri dari 5 aitem memutuskan dalam menetapkan yaitu: Keputusan Ketua Rukun Nelayan Akur Jaya Desa Ketapang Lampung Selatan menetapkan Kasi desa tersebut sebagai Ketua Tim Yang Diperbantukan Dalam Pelaksanaan Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.


Akan tetapi, menurut surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP dalam Surat Keputusan adalah:
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis bantuan penataan kampung nelayan maju tahun anggaran 2022.



Dalam surat Dirjen tersebut, ada Lampiran pada bagian Bab II yaitu dalam Pemberi, Jenis, Spesifikasi, Rincian Jumlah, Persyaratan Penerima, Dan Penyaluran Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju.



Pada Bab II dibagian huruf D yang dalam kepengurusannya bukan merupakan unsur perangkat desa yaitu:
(d) Kepengurusan Minimal Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Yang Bukan Merupakan Unsur Perangkat Desa/Kelurahan/Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Dalam hal ini, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan di dampingi Kasi Dinas tersebut, sehingga Kadis tersebut mengatakan bahwa, "ya sebenarnya itu memang kegiatan pusat, dan tempatnya ditempat kita ini, maka kegiatan itu langsung ke masyarakat tapi enggak ngelibatin kita, cuma penempatan nya saja kita disini, dan cuma buat laporan serta monitor saja kita disini gitu, dan kalau ada kegiatannya yang pada saat ada yang enggak benar, ya kita langsung laporin ke pusat gitu saja posisi kita, dan kita ngatur ngatur gitu juga enggak," ungkap Dwi Jatmiko.



Lanjut dia katakan, "dan kita enggak masuk sebagai apa apa itu enggak, dan kita disini cuma sebatas monitoring saja, dan tidak ada yang lain lain, sehingga kalau posisinya orang desa itu kita juga disin enggak tahu juga gitu, apakah mereka itu sebatas pengawas juga, atau apa itu, dan setahu saya, ketua nelayan nya itu yang mengatur, maka coba nanti tanya ke pak kades nya aja disana gitu ya, dan kemungkinan ada personilnya yang disuruh ngawassin, atau ngemonitorin juga gitu, karena bukan kita disini sebenarnya yang mengatur," ujarnya.



Tambah Kasi di Dinas tersebut, "kalau untuk keterlibatan pemerintahan desa, ya kalau masah dasar hukum nya sudah jelas itu, dan juga ya itu desa desa siapa, maka kepala desa yang ada kewenagan di desa tersebut, karena ya contohnya ya adat aja masih harus tunduk dengan kepala desa, apa lagi itu dengan nelayan, dan apa lagi itu memang warga dia gitu, ya enggak bisa dong kalau lepas dari aturan hukum nya, karena wilayah kepala desa, kan gitu, dan aturan enggak bisa itu ya, dan ini bukan kita yang dari dinas ini yang menentukan," ujarnya.



Diruang yang berbeda, Awak Media ini mencoba berupaya kembali untuk mengkonfirmasi hal tersebut di ruang Pengawas Proyek bantuan dari Perikanan tersebut, terkat dalam kontek surat dari teknis Dirjen Perikanan dan Nelayan Tangkap.



"ya di dalam kontek itu, di SK kepengurusan rukun nelayan nya, dan kalau pak sahrul itu membantu pelaksanaan, pelaksanaannya kalau yang di ketapang itu, karena ini di lampung ada 2, yang tadinya ada 4 calon dan yang terealisasi itu lampung selatan, yaitu di ketapang, dan di mesuji," ucapnya.



Sambung dia, "nah dari 2 itu, kemudian untuk percepatan dan tindak lanjut kedepannya, itu ada 4 tipe pelaksnaannya, yaitu tipe 1 pengawasan dan lain lain itu langsung dari pusat, kalau tipe 2 itu dari kabupaten, dan tipe 3 itu langsung dari masyarakat, dan tipe 4 itu dari NJO.


"Jadi harapan kita, berpikirnya bukan untuk tahun ini saja, dan saya harapannya minimal 3 tahun, walau pun nanti disistem kepemerintahan nanti ada di pemilu 2024, berarti program inikan direncanakan bertahap, dan ada lagi kepanjangannya, maka kita meminta kemarin dengan pusat itu, biar tipe 1, jadi tipe 1 itu pengawasan dan lain lain itu langsung pusat, lokasi dari pusat bisa meminta bantuan baik langsung kepada masyarakat setempat.


"Dan kemarin itu bantuan yang sudah terealisasi yaitu, Jalan, Drainase, Lampu Jalan, Pengecetan, dan nanti ke balai nelayan sama gapura tadi gitu," pungkasnya. (Red)