Warta Post News | Pringsewu - Tidak terima dengan pemberitaan terkait piutang pajak bumi bangunan sebesar Rp. 13 milyar, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Kabupaten Pringsewu, Ali Alhamidi menolak bicara dengan koordinator wilayah Lampung media online jejakkasus.
"Saya datang ke kantor Bapenda bermaksud hendak konfirmasi namun setibanya di sana oknum Kabid tersebut langsung bicara lantang dan menolak untuk berbicara", ujar Bambang Hartono kepada awak media, Rabu (05/10/2022).
Bambang Hartono menerangkan sebagai wartawan yang menjalankan tugas sebagai kontrol sosial dirinya merasa tindakan kepala bidang pendapatan tersebut menghalang-halangi tugas wartawan.
"Sikap dan perilaku seorang pejabat negara seharusnya tidak seperti itu, dia semestinya memberikan ruang dan kesempatan kepada media untuk meminta informasi", ucapnya.
Sementara kepala bidang pendapatan Bapenda, Ali Alhamidi diruang kerjanya menanggapi tindakannya terhadap wartawan jejakkasus mengatakan bahwa dirinya memang tidak bersedia untuk berbicara dengan awak media tersebut.
"Saya tidak bersedia berbicara karena jejak kasus telah membuat kesimpulan dan narasi yang membuat saya dipanggil kejaksaan, jadi seolah-olah saya hendak di terkam kejaksaan", tuturnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Marwansyah,SH. saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan tidak benar pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap, Ali Alhamidi.
"Tidak benar kami belum pernah melakukan pemanggilan", ucapnya. (Tim)
Di beritakan Sebelumnya, Kisruh Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kabupaten Pringsewu dikeluhkan oleh masyarakat telah lunas membayar PBB tahun 2020 namun masih terhutang pada tagihan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, Senen (19/09/2021).
Permasalahan berkaitan dengan” tagihan PBB tahun 2020 sampai dengan tahun selanjutnya dikeluhkan masih terhutang, kuatir menjadi hutang pajak”,
beberapa narasumber RT yang Ada di wilayah Pringsewu membenarkan bahwa warga dalam surat tagihan pajak bumi bangunan tahun 2020 masih terhutang pajak tahun 2021 atau tahun 2022
“Saya sendiri tidak tahu kenapa bisa begitu, memang saya sampaikan ke wajib pajak untuk membayar tagihan pajak tahun 2021 saja, sementara tahun 2020 abaikan saja Itu yg jadi msalah.. Masyarakat sudah merasa bayar… Tapi tetap di tagih inti persoalan nya.. Bukan msalah penagihan tetapi.. Kemna uang PBB yg sdah di bayar masyarakat, Siapa yg bertanggungjawab dari 2013 -2021.. 8-9 thn 13 milyar… Berarti tiap tahun dikorupsi 1-1, 5 milyar, Besar itu ungkap beberapa narasumber kepada awak media
Selanjutnya awak media konfirmasi kepada Ali al Hamidi bependa melalui WhatsApp menerangkan berkaitan dengan hutang pajak PBB yang dikeluhkan masyarakat menjelaskan Piutang/ tunggakan PBB dari tahun 2013 sd 2021 kurang lebih 13 milyar Upaya penagihan terus dilakukan Bapenda Pringsewu, Dengan menampilkan piutang 5 tahun di SPPT PBB, penyampaian konfirmasi baik langsung oleh petugas maupun pengiriman melalui JNE,” terangnya.