Warta Post News | Polres Pringsewu Polda Lampung – Seorang tersangka pengedar Narkotika berinisial ZZH Alias Jeje (19) dilimpahkan penyidik Satnarkoba ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (19/9/2022) siang.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond, SH mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1530/L.8.20/Enz.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
Untuk itu, kata kasat narkoba meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond saat dikonfirmasi awak media pada Senin siang.
Dijelaskan Iptu Yudi, tersangka ZZH, warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran itu pada awalnya diamankan tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada (30/7/22) sekira pukul 3 sore di halte dekat Mapolsek Gadingrejo.
Tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu ini diringkus polisi saat sedang mengantarkan 1 paket sabu pesanan salah satu konsumennya. Ia ditangkap bersama Tersangka AR (17) yang sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU.
“Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok, Ponsel dan sepeda motor,”jelasnya.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.
Humas Polres Pringsewu Polda Lampung