Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

LAPORAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN PANGANDARAN YANG BERTUGAS MEMBAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022


Warta Post News|KabupatenPangandaran | Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. 

Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., mengatakan, dalam proses pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan Pembahasan oleh Komisi-komisi DPRD dengan Mitra Kerja pada Tanggal 2 sampai Tanggal 5 September 2022, dan dilanjutkan dengan Pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 6 sampai dengan Tanggal 11 September 2022.


Setelah melakukan Pengkajian, Penelitian serta Penelaahan secara seksama dan cermat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, maka diperoleh hasil sebagai berikut : 


1. Pendapatan Daerah sebelum Perubahan dianggarkan sebesar Rp1.276.067.392.061,00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh satu rupiah). 

Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.514.203.421.957,00 (satu triliun lima ratus empat belas miliar dua ratus tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).  bertambah sebesar Rp 238.136.029.896,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar seratus tiga puluh enam juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). 

2. Belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.282.067.392.061,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh satu rupiah). 

Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.854.628.734.853,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh empat miliar enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).  

Bertambah sebesar Rp 572.561.342.792,00 (lima ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).

Pada kesempatan sama Asep mengatakan, Badan Anggaran menyampaikan beberapa catatan dan Rekomendasi sebagai bahan Perbaikan dan menjadi Perhatian untuk ditindaklanjuti ke depan:


Pekerjaan fisik yang bersumber dari dak segera diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, supaya Transfer Dana tahapan berikutnya bisa direalisasikan; 

Kegiatan-kegiatan yang memerlukan proses lelang harus segera dilaksanakan sesuai dengan sisa waktu sampai dengan akhir Tahun Anggaran; 

Pelaksanaan kegiatan perlu percepatan sehingga realisasi meningkat secara signifikan; 

Perlu adanya Komunikasi antara SKPD dengan DPRD terkait Pemutakhiran ataupun Perubahan data, sehingga terjadi sinkronisasi dalam Pembahasan; 

Perlu mekanisme Avaluasi yang Komprehensif dan bertingkat yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan tim anggaran pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan rencana Program dan kegiatan yang lebih baik. 

Pelaksanaan Program dan kegiatan harus senantiasa berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku. 

Diharapkan Anggaran belanja disusun berdasarkan skala prioritas serta diikuti dengan Pengawasan yang efektif serta Punishment yang jelas. 

Pendataan bantuan sosial kepada masyarakat pasca kenaikan bbm harus tepat sasaran.

Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Badan Anggaran DPRD berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya badan anggaran DPRD mengusulkan pada rapat paripurna yang terhormat bahwa rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.