Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Konferensi Pers Mapolres Pesawaran, Mengungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja



Warta post news | Polres Pasawaran Polda Lampung | Pelaku pembunuhan gadis remaja yang ditemukan warga di kebun karet terungkap, Sesosok mayat gadis belia yang ditemukan di perkebunan karet milik warga Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, merupakan korban pencurian handphone dan pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/8/2022).

"Terduga pelaku inisial KRS, lelaki berusia 21 tahun berprofesi sebagai buruh, warga Dusun Mekarsari, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon.

Pelaku memiliki motif menguasai secara paksa handphone milik korban," Kata Pandra.

Korban yang diketahui berinisial IT, gadis belia berusia 15 tahun, warga Kecamatan Negeri Katon itu sebelumnya dijemput di rumahnya pada Senin (5/9) sekitar pukul 20.00 Wib oleh pelaku.

"Peristiwa bermula saat korban dijemput oleh pelaku, kemudian pihak keluarga berusaha mencari, dan ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi jam 06.00 Wib oleh warga yang bernama Mugi Utomo, saat akan menyadap karet di kebun miliknya," Ujarnya.

Menurutnya, setelah pelaku berusaha merampas handphone milik korban, lantas korban melakukan perlawanan dan pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan bermodal pecahan botol kaca.


KRS mengaku melakukan kekerasan dengan mengambil pecahan botol kaca di sekitar lokasi kejadian dan menyayat leher korban.

"Sebelum terjadi peristiwa tragis tersebut, KRS mengaku sempat menyetubuhi korban," Katanya.

Pelaku (KRS) berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa motor honda beat, cover pelindung handphone, kotak handphone merk Oppo seri A3 serta pecahan botol kaca.

"KRS diganjar pasal berlapis tentang Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana minimal sembilan tahun, pasal 76 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja ancaman pidana 15 tahun dan maksimal seumur hidup," Tutupnya. (..)