Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Mendapat Bantuan Hukum Dan Pendampingan Dari LBH Warga Desa Suka Mukti Dan Dusun Tanjung Rancing Warga Tamah Besemangat.




Warta_Post_News_Lampumg_Mesuji, kini warga Desa Suka Mukti Dan Dusun Tanjung Rancing yang menduduki perkebunan sawit PT TMM mendapat pendampingan dari kuasa Hukum untuk mengklarifikasi undangan yang dilayangkan oleh polres OKI terkait warga yang memiliki sertipikat.

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=260911469430721&id=100065356103213


Seperti yang di sampaikan oleh Vius Situmorang Selaku kuasa hukum dari warga yang saat ini menduduki lahan perkebuanan sawit pada media Onlaine dan Tv yang melakukan liputan bahwa warga Desa Suka Mukti dan Dusun Tanjung Rancing mendapat surat undangan itu dilayangkan dari polres hari Kamis.dan Klayen kami diminta untuk menghadap pada hari Jumaat berhubung dari pihak kami belum bisa menghadap maka dari pihak kami minta di jadwalkan waktunya hari Sabtu ini baru bisa menghadap Sabtu 20/11/2021.ini untuk menunjukan bahwa kami dan warga taat terhadap hukum.



Terkait warga yang memiliki sertipikat yang mendapat surat undangan dari polres hanya sebatas klaripikasi agar supaya menjadi terang dan jelas dalam menyikapi hal ini.


Dan warga Desa Suka Mukti dan Dusun Tanjung Rancing telah telah dilaporkan  oleh Kepala Desa,Desa Suka Mukti Sutamar terkait adanya pemalsuan tanda tangan dan stempel.


Dan kasus ini sekarang sudah ditarik kepolda Sumsel seperti keterangan dari penyidik polres OKI jelas Vius kuasa hukum warga.


Dan kasus ini akan terus berlanjut dan tetap kita kawal sampai ada titik terang dan Sutamar kepala Desa yang sudah menciderai warganya bisa dijebloskan kepenjara atas laporan yang dibuatnya. 


Dan yang terpenting lahan warga yang dikuasai oleh perusahaan harus dikembalikan ke warga asal yang telah menduduki lahan sejak tahun 1981 sebagai warga transmigrasi.karna ini adalah jatah Kusus warga transmigrasi.

(Penulis Hary_Editor Rsm, SE)