Wartapostnews.com - Kabupaten Pangandaran Jabar - Kepala Desa Karangjaladri Bapak Eris Darmawan , beserta aparatur/prangkat desa dibantu Binmas(Irfan ganda S),Babinsa(Agus cik),dan satpol PP (umar) setempat,melakukan kegiatan razia yustisi protokol kesetan covid19.
beberapa masyarakat yang melanggar di berikan sanksi sosial ,sanksi sosial yg diberikan oleh aparatur desa membaca kan pancasila,dan push up 20 kali,dan sanksi admintrasi sebesar dua puluh ribu rupiah 20.000.
"Pabila masyarakat tidak mau melakukan push up atas sanksi sosial yang diberikan kebijakan oleh Pemerintah Desa Karangjaladri.maka masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi admintrasi sebesar dua puluh ribu rupiah.
Bapa Eris Darmawan memberikan arahan kepada warga nya selalu patuhi prokol covid19 pa bila keluar rumah guna untuk mencegah memutus ranatai penularan virus covid19.